PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 247
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan penerimaan, perekaman, pengolahan data awal, dan pengelolaan data penginderaan jauh; c. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan stasiun bumi dan peralatan lainnya; d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang penerimaan, perekaman, dan pengolahan data penginderaan jauh; e. pemberian layanan publik penerbangan dan antariksa; f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan g. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga;
