PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 248
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Stasiun Bumi Penginderaan Jauh terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
