PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 246
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, mempunyai tugas
melaksanakan penerimaan, perekaman dan pengolahan data awal, serta pengoperasian dan pemeliharaan stasiun bumi penginderaan jauh.
