PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 245
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
(1) Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh. (2) Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare dipimpin oleh seorang kepala.
