PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 244
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam pasal 240 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan kerja sama teknis, dan pelayanan publik, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran kerja sama teknis dan layanan publik; b. melakukan penyiapan bahan usulan kerja sama; c. menyiapkan bahan pelaksanaan kerja sama teknis; d. melaksanakan pelayanan data atmosfer; e. melaksanakan pelayanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan praktek kerja lapangan; f. melakukan sosialisasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan LAPAN; dan g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.
