PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 243
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 240 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pengembangan dan pengoperasian peralatan uji teknologi penerbangan dan antariksa dan pengamatan antariksa dan atmosfer; b. melakukan pengembangan dan modifikasi sarana dan peralatan; c. melakukan perawatan sarana dan peralatan;
d. melakukan pengoperasian sarana dan peralatan; dan e. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.
