Pasal 242
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 240 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; b. melakukan pemasangan alat pengamatan dan perekaman data; c. melakukan pengambilan atau pencatatan data curah hujan, kecepatan angin, titik bias matahari, dan kelembaban udara; d. melakukan penyimpanan data secara manual dan elektronik; e. melakukan pengiriman data ke Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer; dan f. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.
