PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 241
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 240 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengujian, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyiapakan alat pengujian meliputi launcher, firing, radio komunikasi, public address, dan automatic identification system; b. melakukan simulasi alat pengujian; c. melakukan perbaikan alat pengujian; d. melakukan pengamanan pengoperasian alat; e. melakukan recovery pelaksanaan kegiatan pengujian; dan
f. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pengujian.
