PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 240
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional Peneliti, Perekayasa, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, serta pejabat fungsional terkait lainnya; (2) Pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, sebagai berikut: a. pengujian statik dan dinamik roket, teknologi aeronautika, dan teknologi atmosfer; b. pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; c. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan uji teknologi penerbangan dan antariksa dan pengamatan antariksa dan atmosfer; dan d. kerja sama teknis dan layanan publik.
