PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 236
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, mempunyai tugas melaksanakan pengujian teknologi penerbangan dan antariksa serta pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer.
