Pasal 237
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pengujian statik dan dinamik roket, teknologi aeronautika, dan teknologi atmosfer; c. pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; d. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan uji teknologi penerbangan dan antariksa dan pengamatan antariksa dan atmosfer; e. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang uji teknologi penerbangan dan antariksa dan pengamatan antariksa dan atmosfer; f. pemberian layanan publik penerbangan dan antariksa; g. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan h. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga.
