PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 235
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
(1) Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAPAN. (2) Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut dipimpin oleh seorang kepala.
