Pasal 234
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 229 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan kerja sama teknis, dan pelayanan publik, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran kerja sama teknis dan layanan publik penerbangan dan antariksa; b. melaksanakan kerja sama teknis meliputi operasi stasiun bumi, operasi peralatan, dan pemanfaatan data; c. melaksanakan pelayanan data dan informasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan penerbangan dan antariksa; d. melaksanakan pelayanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan Praktek kerja lapangan; e. melaksanakan pelayanan bimbingan teknis; f. melaksanakan pelayanan tamu; g. melakukan sosialisasi pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan LAPAN; h. melaksanakan pengukuran keberhasilan survei kepuasan masyarakat; dan i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
