Pasal 233
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam pasal 229 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan pengembangan pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran; b. melakukan pengembangan sarana dan peralatan; c. melakukan kalibrasi peralatan; d. melakukan pengembangan operasi manual menjadi remote access ke space control center; e. melakukan instalasi dan uji coba peralatan; f. melakukan pengoperasian sarana dan peralatan; g. melakukan pemantauan unjuk kerja alat; h. melakukan pemeriksaan dan perbaikan sarana dan peralatan; i. melakukan pemeliharaan sarana dan peralatan secara berkala; j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
