PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 232
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 229 ayat (2) huruf c mempunyai
tugas melakukan penerimaan dan pelayanan data penginderaan jauh, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran; b. melakukan inisialisasi dan kalibrasi perangkat peralatan akuisisi; c. melakukan akuisisi data satelit; d. melakukan pengolahan data penginderaan jauh; e. melakukan penyimpanan data raw dan data hasil pengolahannya; f. melakukan pembaharuan katalog data penginderaan jauh; g. melaksanakan pelayanan data penginderaan jauh; dan h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
