Pasal 231
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 229 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengamatan, pengolahan, pengelolaan, penyimpanan, dan pengiriman data antariksa dan atmosfer, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran; b. melakukan pengamatan perekaman data antariksa dan atmosfer; c. melakukan pengolahan data antariksa dan atmosfer; d. melakukan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; e. melakukan penyimpanan data raw dan data hasil pengolahan; f. melakukan pengiriman data antariksa dan atmosfer ke Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer dan Pusat Sains Antariksa; dan g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
