Pasal 230
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 229 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan telemetri, penjejakan, komando jarak jauh,
dan akuisisi data satelit, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran; b. melakukan inisialisasi dan kalibrasi perangkat peralatan akuisisi dan jaringan internet; c. melakukan akusisi data telemetri dan akuisisi data satelit; d. melakukan pengolahan data satelit; e. melakukan penyimpanan data satelit secara manual dan elektronik; f. melakukan pengiriman data satelit ke mission control center satelit LAPAN di Pusat Teknologi Satelit; dan g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.
