Pasal 229
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional peneliti, perekayasa, teknisi penelitian dan perekayasaan, serta pejabat fungsional terkait lainnya; (2) Pelaksanaan tugas Kelompok jabatan fungsional Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak terdiri atas: a. pelaksanaan telemetri, penjejakan, komando jarak jauh, dan akuisisi data satelit; b. pelaksanaan pengamatan, perekaman, pengolahan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; c. penerimaan dan pelayanan data penginderaan jauh; d. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan kendali satelit, pengamatan antariksa dan atmosfer serta penerimaan dan pelayanan data penginderaan jauh; dan e. kerja sama teknis dan layanan publik penerbangan dan antariksa.
