Pasal 228
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran balai; c. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja; d. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran, meliputi daftar isian penggunaan anggaran, rencana kerja dan anggaran, dan arsitektur dan informasi kinerja; e. melakukan verifikasi dan pembukuan pelaksanaan anggaran; f. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; g. melakukan pengelolaan belanja pegawai; h. melakukan penyusunan laporan keuangan; i. melakukan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; j. melakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan instansi terkait lainnya; k. mengelola administrasi penerimaan negara bukan pajak dan pajak; l. melakukan penyusunan usulan kebutuhan sumber daya manusia;
m. melakukan penyusunan usulan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; n. melakukan administrasi sumber daya manusia, meliputi usulan kenaikan pangkat, pensiun, pencatatan daftar hadir, izin dan cuti, sasaran kinerja pegawai, usulan penghargaan, dan usulan penilaian angka kredit; o. menyiapkan bahan dan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin dan penyelesaian sengketa sumber daya manusia; p. melakukan penyusunan daftar urut kepangkatan; q. melakukan urusan tata persuratan dan pengelolaan tata naskah; r. melakukan penataan dan pengelolaan arsip aktif dan inaktif; s. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas; t. melakukan pengelolaan perpustakaan; u. melakukan pembuatan surat tugas, surat perintah, dan surat keputusan kepala balai; v. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; w. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa; x. melakukan penatausahaan barang milik negara meliputi pencatatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan; y. melaksanakan rekonsiliasi data barang milik negara ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kantor wilayah setempat; z. melakukan penatausahaan barang persediaan; aa. menyiapkan bahan penyusunan laporan barang milik negara; bb. melakukan pemeliharaan kebersihan di lingkungan kantor; cc. melakukan pengamanan dan ketertiban di lingkungan kantor;
dd. melakukan pengelolaan gedung/bangunan dan prasarana fisik; ee. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan kerja; ff. melakukan pengaturan penggunaan, perawatan, dan pemeliharaan kendaraan dinas; gg. melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan rapat; hh. melakukan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi serta pelaporan kegiatan balai; dan ii. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan subbagian.
