PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 225
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, mempunyai tugas melaksanakan telemetri, penjejakan, komando jarak jauh, dan akuisisi data satelit, pengamatan, perekaman, pengolahan dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer, serta penerimaan dan pelayanan data penginderaan jauh.
