PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 224
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
(1) Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAPAN. (2) Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak dipimpin oleh seorang kepala.
