Pasal 223
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dalam Pasal 220 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan kerja sama teknis, dan pelayanan publik, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran kerja sama teknis dan layanan publik penerbangan dan antariksa; b. melaksanakan kerja sama teknis di bidang pengamatan antariksa dan atmosfer; c. melaksanakan pelayanan data dan informasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan penerbangan dan antariksa; d. melaksanakan pelayanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan praktek kerja lapangan; e. melaksanakan pelayanan bimbingan teknis; f. melaksanakan pelayanan tamu; g. melakukan sosialisasi pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan LAPAN; h. melaksanakan pengukuran keberhasilan survei kepuasan masyarakat; dan i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
