Pasal 222
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 220 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pengamatan antariksa dan atmosfer, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran; b. melakukan pengembangan sarana dan peralatan pengamatan antariksa dan atmosfer; c. melakukan instalasi dan uji coba peralatan pengamatan antariksa dan atmosfer; d. melakukan pengoperasian sarana dan peralatan pengamatan antariksa dan atmosfer; e. melakukan pemantauan unjuk kerja alat pengamatan antariksa dan atmosfer; f. melakukan pemeriksaan dan perbaikan sarana dan peralatan pengamatan antariksa dan atmosfer; g. melakukan kalibrasi peralatan pengamatan antariksa dan atmosfer; dan h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
