Pasal 221
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 220 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengamatan, pengolahan, pengelolaan, penyimpanan, dan pengiriman data antariksa dan atmosfer, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran; b. melakukan pengamatan perekaman data antariksa dan atmosfer; c. melakukan pengolahan data antariksa dan atmosfer;
d. melakukan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; e. melakukan penyimpanan data raw dan data hasil pengolahan; f. melakukan pengiriman data antariksa dan atmosfer ke Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer dan Pusat Sains Antariksa; dan g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.
