PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 220
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional Peneliti, Perekayasa, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, serta pejabat fungsional terkait lainnya; (2) Pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, sebagai berikut: a. pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; b. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pengamatan antariksa dan atmosfer; dan c. kerja sama teknis dan layanan publik penerbangan dan antariksa.
