Pasal 219
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran balai; c. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja; d. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran, meliputi: daftar isian penggunaan anggaran, rencana kerja dan anggaran, dan arsitektur dan informasi kinerja; e. melakukan verifikasi dan pembukuan pelaksanaan anggaran; f. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; g. melakukan pengelolaan belanja pegawai; h. melakukan penyusunan laporan keuangan; i. melakukan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; j. melakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan instansi terkait lainnya; k. mengelola administrasi penerimaan negara bukan pajak dan pajak;
l. melakukan penyusunan usulan kebutuhan sumber daya manusia; m. melakukan penyusunan usulan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; n. melakukan administrasi sumber daya manusia, meliputi usulan kenaikan pangkat, pensiun, pencatatan daftar hadir, izin dan cuti, sasaran kinerja pegawai, usulan penghargaan, dan usulan penilaian angka kredit; o. menyiapkan bahan dan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin dan penyelesaian sengketa sumber daya manusia; p. melakukan penyusunan daftar urut kepangkatan; q. melakukan urusan tata persuratan dan pengelolaan tata naskah; r. melakukan penataan dan pengelolaan arsip aktif dan inaktif; s. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas; t. melakukan pembuatan surat tugas, surat perintah, dan surat keputusan kepala balai; u. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; v. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa; w. melakukan penatausahaan barang milik negara meliputi pencatatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan; x. melaksanakan rekonsiliasi data barang milik negara ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kantor wilayah setempat; y. melakukan penatausahaan barang persediaan; z. menyiapkan bahan penyusunan laporan barang milik negara; aa. melakukan pemeliharaan kebersihan di lingkungan kantor; bb. melakukan pengamanan dan ketertiban di lingkungan kantor;
cc. melakukan pengelolaan gedung/bangunan dan prasarana fisik; dd. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan kerja; ee. melakukan pengaturan penggunaan, perawatan, dan pemeliharaan kendaraan dinas; ff. melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan rapat; gg. melakukan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi serta pelaporan kegiatan balai; dan hh. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan subbagian.
