Pasal 226
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan telemetri, penjejakan, komando jarak jauh, dan akuisisi data satelit; c. pelaksanaan pengamatan, perekaman, pengolahan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; d. penerimaan dan pelayanan data penginderaan jauh; e. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan kendali satelit, pengamatan antariksa dan atmosfer serta penerimaan dan pelayanan data penginderaan jauh; f. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kendali satelit, pengamatan antariksa dan atmosfer, serta penerimaan dan pelayanan data penginderaan jauh; g. pemberian layanan publik penerbangan dan antariksa; h. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan i. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga.
