PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 216
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, huruf a terdiri atas : a. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pontianak; dan b. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan.
