PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 215
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kelas, yaitu : a. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Kelas I; dan b. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Kelas II.
