PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 214
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; c. pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pengamatan antariksa dan atmosfer; d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pengamatan antariksa dan atmosfer; e. pemberian layanan publik penerbangan dan antariksa; f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan g. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga.
