PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 213
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, mempunyai tugas
melaksanakan pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer.
