PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 212
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS LAPAN
(1) Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer. (2) Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer dipimpin oleh seorang kepala.
