Pasal 210
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional peneliti, pranata komputer, serta pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pemikiran ilmiah di bidang teknologi informasi dan komunikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pemikiran ilmiah di bidang teknologi informasi dan komunikasi; b. melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pemikiran ilmiah di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dan keamanan informasi; c. melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pemikiran ilmiah di bidang sistem informasi;
d. melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pemikiran ilmiah di bidang tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; e. menyusun karya tulis ilmiah di bidang teknologi informasi dan komunikasi; f. mempublikasikan karya tulis ilmiah di bidang teknologi informasi dan komunikasi terbit dalam media cetak nasional maupun internasional; g. menyebarluaskan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau pemikiran ilmiah di bidang teknologi informasi dan komunikasi; h. menyiapkan usulan hak kekayaan intelektual di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan berdasarkan lingkup penelitian.
