PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 209
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala pusat dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Sistem Informasi.
