Pasal 206
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembangunan, dan pengendalian sistem informasi serta pelaksanaan sistem layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. menyiapkan bahan koordinasi sistem informasi; c. melaksanakan pembangunan sistem informasi; d. melaksanakan pengembangan sistem informasi; e. melaksanakan pengendalian sistem informasi; f. melaksanakan pemantauan sistem informasi;
g. melakukan integrasi sistem informasi; h. melakukan pemeliharaan sistem informasi; i. melakukan verifikasi dokumen penyedia barang/jasa untuk dapat ikut serta dalam pengadaan barang/jasa melalui sistem pengadaan secara elektronik ; j. melakukan pendaftaran akun kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kelompok kerja unit layanan pengadaan di sistem pengadaan secara elektronik; k. melakukan pendaftaran akun pejabat pengadaan barang/jasa di e-catalog; l. Melakukan sosialisasi penggunaan sistem pengadaan secara elektronik kepada penyedia barang/jasa, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kelompok kerja unit layanan pengadaan; dan m. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan bidang.
