Pasal 207
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi dan pengendalian tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, serta penyiapan koordinasi pendaftaran benda antariksa, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi; c. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategi teknologi informasi dan komunikasi; d. menyiapkan bahan koordinasi tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; e. melaksanakan pengendalian tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
f. melaksanakan audit International Organization for Standardization bidang teknologi informasi dan komunikasi; g. melakukan pengumpulan data dan analisis kesiapan organisasi terhadap implementasi regulasi teknologi informasi dan komunikasi; h. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan TIK; i. melaksanakan pengukuran keberhasilan survei kepuasan masyarakat; j. menyiapkan bahan koordinasi pendaftaran benda antariksa; dan k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan bidang.
