Pasal 205
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Subbidang Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan penanganan insiden, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta bina kepatuhan keamanan informasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbidang; b. menyiapkan bahan pengelolaan penanganan insiden; c. menyiapkan bahan pelaksanaan penanganan dan pemulihan insiden keamanan informasi; d. menyiapkan bahan pengelolaan security operation center; e. melakukan proteksi informasi dari ancaman cyber crime; f. menyiapkan bahan analisis sistem keamanan untuk penguatan keamanan informasi; g. melakukan penyusunan dokumen implementasi sistem keamanan informasi; h. menyiapkan bahan pemantauan keamanan informasi; i. menyiapkan bahan bina kepatuhan keamanan informasi; j. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi peningkatan keamanan informasi; k. menyiapkan fasilitas keamanan informasi; dan l. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbidang.
