Pasal 204
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketersediaan dan pengendalian operasional infrastruktur, layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbidang; b. menyiapkan bahan pelayanan dan pengelolaan teknologi informasi dan jaringan komunikasi, meliputi service desk, email, hosting, domain, jaringan, video conference, dan voice over internet protocol; c. menyiapkan bahan pengelolaan data center; d. menyiapkan bahan pengelolaan disaster recovery center; e. menyiapkan bahan pengembangan infrastruktur jaringan komunikasi; f. menyiapkan bahan pengembangan infrastruktur data center; g. melaksanakan koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional; h. melakukan pendataan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional; dan i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbidang.
