PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 201
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan ketersediaan dan pengendalian operasional infrastruktur, layanan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi, serta penyiapan koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional.
