PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 200
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas: a. Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi; b. Bidang Sistem Informasi; c. Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
