PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 202
BAB 11 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan ketersediaan dan pengendalian infrastruktur dan layanan teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan koordinasi penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan penanganan insiden, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta bina kepatuhan keamanan informasi.
