Pasal 194
BAB 10 — PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga pusat, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran pusat;
c. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja; d. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran, meliputi daftar isian penggunaan anggaran, rencana kerja dan anggaran, dan arsitektur dan informasi kinerja; e. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; f. melakukan pengelolaan belanja pegawai; g. melakukan penyusunan laporan keuangan; h. melakukan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; i. melakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan instansi terkait lainnya; j. melakukan penyusunan usulan kebutuhan sumber daya manusia; k. melakukan penyusunan usulan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; l. melakukan administrasi sumber daya manusia, meliputi usulan kenaikan pangkat, pensiun, pencatatan daftar hadir, izin dan cuti, sasaran kinerja pegawai, usulan penghargaan, dan usulan penilaian angka kredit; m. menyiapkan bahan dan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin dan penyelesaian sengketa sumber daya manusia; n. melakukan penyusunan daftar urut kepangkatan; o. melakukan urusan tata persuratan dan pengelolaan tata naskah; p. melakukan penataan dan pengelolaan arsip aktif dan inaktif; q. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas dalam negeri; r. melakukan pembuatan surat tugas, surat perintah, dan surat keputusan kepala pusat; s. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara;
t. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa; u. melakukan penatausahaan barang milik negara meliputi pencatatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan penghapusan; v. melaksanakan rekonsiliasi data barang milik negara ke Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kantor wilayah setempat; w. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan kerja; x. melakukan pengaturan penggunaan, perawatan, dan pemeliharaan kendaraan dinas; y. melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan rapat; z. menyiapkan bahan penyusunan laporan barang milik negara; dan aa. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan subbagian.
