Pasal 193
BAB 10 — PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Standar Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan
teknis, penelitian, pengembangan, penyiapan koordinasi perumusan standar, sertifikasi, akreditasi dan pengawasan standar, serta pembinaan standarisasi di bidang penerbangan dan antariksa, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis standar di bidang penerbangan dan antariksa; c. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategi standar di bidang penerbangan dan antariksa; d. melakukan penelitian dan pengembangan standar di bidang penerbangan dan antariksa meliputi pengembangan skema dan infrastruktur, serta kaji ulang standar; e. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perumusan standar LAPAN dan Standar Nasional INDONESIA; f. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penerapan Standar Nasional INDONESIA; g. melaksanakan pengawasan standar penerbangan dan antariksa; h. melaksanakan sertifikasi dan akreditasi di bidang penerbangan dan antariksa; i. melaksanakan pembinaan standarisasi di bidang penerbangan dan antariksa; dan j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di bidang standar penerbangan dan antariksa.
