Pasal 192
BAB 10 — PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Subbidang Alih Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, dan penyusunan rencana strategi alih teknologi, serta pelaksanaan intermediasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta alih teknologi di bidang penerbangan dan antariksa, dengan rincian tugas sebaga berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbidang; b. menyiapkan bahan kajian alih teknologi meliputi kajian infrastruktur, kajian regulasi, dan kajian produktivitas; c. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategi alih teknologi di bidang penerbangan dan antariksa; d. menyiapkan bahan intermediasi yang meliputi analisis pasar, valuasi teknologi, dan penyusunan rencana pengembangan bisnis; e. menyiapkan bahan pelaksanaan intermediasi melalui kegiatan promosi, pameran, ekspose, matchmaking, temu bisnis, dan kerja sama lisensi; f. menyiapkan bahan strategi percepatan alih teknologi melalui mekanisme lisensi, kerja sama, pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau publikasi; g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbidang.
