Pasal 191
BAB 10 — PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Subbidang Manajemen Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana strategi manajemen teknologi, penelusuran, valuasi, dan pelindungan kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang penerbangan dan antariksa, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbidang; b. menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis manajemen teknologi di bidang penerbangan dan antariksa; c. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategi manajemen teknologi di bidang penerbangan dan antariksa; d. melaksanakan kajian potensi kekayaan intelektual; e. menyiapkan bahan pengukuran dan penilaian tingkat kesiapterapan teknologi; f. menyiapkan bahan penyelenggaraan kegiatan peningkatan pemahaman kekayaan intelektual melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan workshop; g. menyiapkan bahan pengelolaan dan pembaharuan data kekayaan intelektual secara elektronik. h. menyiapkan bahan penyusunan metode dan standar prosedur valuasi aset tak berwujud;
i. menyiapkan bahan valuasi kekayaan intelektual untuk penentuan aset tak berwujud; j. menyiapkan dokumen usulan dan pendaftaran kekayaan intelektual; k. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan mediasi meliputi asistensi pemeriksaan substantif dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan l. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbidang.
