PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 195
BAB 10 — PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 194, Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala pusat dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Standar Penerbangan dan Antariksa.
