PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 188
BAB 10 — PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Inovasi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis, pengkajian inovasi, manajemen teknologi, serta intermediasi dan alih teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang penerbangan dan antariksa.
