Pasal 189
BAB 10 — PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 188, Bidang Inovasi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang inovasi penerbangan dan antariksa; b. penyiapan bahan pengkajian inovasi di bidang penerbangan dan antariksa; c. penyiapan penyusunan rencana strategi manajemen teknologi dan alih teknologi di bidang penerbangan dan antariksa;
d. pelaksanaan penelusuran, valuasi, dan pelindungan kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang penerbangan dan antariksa; dan e. pelaksanaan intermediasi dan alih teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang penerbangan dan antariksa.
