Pasal 183
BAB 9 — PUSAT KAJIAN KEBIJAKAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional peneliti, analis kebijakan, serta pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengkajian aspek hukum, politik, sosio-ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan di bidang penerbangan dan antariksa, pengkajian, perumusan, dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan antariksa, pengkajian kebijakan nasional di bidang penerbangan dan antariksa terkait forum internasional, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kajian kebijakan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pengkajian kebijakan strategis di bidang penerbangan dan antariksa; b. melakukan pengkajian aspek hukum, politik, sosio- ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan di bidang penerbangan dan antariksa; c. melakukan pengkajian, perumusan, dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan antariksa; d. melakukan pengkajian kebijakan nasional di bidang penerbangan dan antariksa terkait forum internasional; e. menyiapkan bahan kerja sama teknis di bidang kajian kebijakan; f. melaksanakan kerja sama teknis di bidang kajian kebijakan; dan g. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan penyusunan kajian kebijakan strategis di bidang penerbangan dan antariksa.
