Pasal 182
BAB 9 — PUSAT KAJIAN KEBIJAKAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. melakukan penyusunan usulan kebutuhan sumber daya manusia; c. melakukan penyusunan usulan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. melakukan administrasi sumber daya manusia, meliputi usulan kenaikan pangkat, pensiun, pencatatan daftar hadir, izin dan cuti, sasaran kinerja pegawai, usulan penghargaan, dan usulan penilaian angka kredit; e. menyiapkan bahan dan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin dan penyelesaian sengketa sumber daya manusia; f. melakukan penyusunan daftar urut kepangkatan; g. melakukan urusan tata persuratan;
h. melakukan pengelolaan tata naskah dinas secara manual dan/atau elektronik; i. melakukan penataan dan pengelolaan arsip aktif dan inaktif; j. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri; k. melakukan pembuatan surat tugas, surat perintah, dan surat keputusan kepala pusat; l. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; m. melakukan pengadaan barang/jasa melalui pengadaan langsung atau melalui unit layanan pengadaan; n. melakukan penatausahaan barang milik negara meliputi pencatatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan; o. melaksanakan rekonsiliasi data barang milik negara ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kantor wilayah setempat; p. melakukan penatausahaan barang persediaan; q. melakukan pemeliharaan kebersihan di lingkungan kantor; r. melakukan pengamanan dan ketertiban di lingkungan kantor; s. melakukan pengelolaan gedung/bangunan dan prasarana fisik; t. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan kerja; u. melakukan pengaturan penggunaan, perawatan, dan pemeliharaan kendaraan dinas; v. melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan rapat; w. menyiapkan bahan penyusunan laporan barang milik negara; x. melakukan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan; dan
y. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
